Kepala Pekon
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Kepala Pekon
Bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Pekon melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi Kepala Pekon :
- Menyelenggarakan Pemerintahan Pekon, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di pekon, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan Kamtibmas, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana pekon, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
- Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
- Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Sekretaris Pekon
Apa Tugas Sekretaris Desa (Sekdes) dalam Pengelolaan Keuangan Desa?
Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:
* Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APB Desa;
* Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
* Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APB Desa;
* Mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APB Desa.
Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD
Pasal 7 ayat 2 huruf (a) sampai dengan (f)
[a]. Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa.
[b]. Mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa.
[c]. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
[d]. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa.
[e]. Mengoordinasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD.
[f]. Mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Pasal 7 ayat 3 huruf (a) sampai dengan (c)
[a]. Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL.
[b]. Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa.
[c]. Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja pekon, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program .
=1. Buku Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
=3. Buku Inventaris Hasil – Hasil Pembangunan
=4. Buku Inventaris dan Kekayaan Desa
Kepala Urusan Keuangan
Tugas Bendahara beralih ke Kaur Keuangan ?
Apa maksudnya ?
Maksudnya, bahwa tugas kebendaharaan yang tadinya dipegang oleh Bendahara Desa dalam hal pengelolaan keuangan desa, kini semua tugas tersebut dipegang langsung oleh Kaur Keuangan.
Itu artinya, Kaur Keuangan harus lebih paham lagi dalam penatausahaan keuangan desa.
Lalu Apa Saja Tugasnya ?
Ada 2 tugas yang wajib dipahami Kaur Keuangan dalam hal pengelolaan keuangan desa.
#1. Menyusun RAK Desa
Apa itu ?
Rencana Anggaran Kas Desa atau sering disingkat RAK Desa adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan untuk mengatur penarikan dana dari rekening kas desa untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh Kepala Desa.
#2. Melakukan Penatausahaan Keuangan Desa
Penatausahaan disini, bukan meminta langsung bukti transaksi pembayaran ke pembeli ya…
Ini yang salah.
Padahal, kalau kita melihat aturan yang benar, sebenarnya ada skema yang bisa kita pakai sebagai trik Kaur Keuangan dalam mengumpulkan bukti transaksi atas pembayaran barang/jasa.
- Skema Panjar, dan
- Skema Definitif.
Begini gambaran sederhananya :
- Skema Panjar
bukti transaksi pembayaran itu berada dan kemudian harus anda simpan.
- Skema Definitif
Bagi anda yang masih awam dengan istilah definitif.
Simpelnya yaitu ” ada uang ada barang “.
Ketika Kaur Keuangan akan melakukan pencairan anggaran, barang /jasa tersebut sudah seluruhnya ada ditempat dilampirkan dengan seluruh bukti transaksi yang telah di verifikasi Sekretaris Desa dan disetujui Kepala Desa.
Regulasi yang ada pada Permendagri 20/2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
Tepatnya di pasal 55 ayat (1) sampai dengan (5) yang isi lengkapnya sebagai berikut.
Pasal 55 :
- Pengajuan SPP untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima.
- Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
- pernyataan tanggung jawab belanja; dan
- bukti penerimaan barang/jasa di tempat.
- Dalam setiap pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Desa berkewajiban untuk:
- meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran;
- menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APB Desa yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
- menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
- menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
- Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh sekretaris Desa.
- Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa.
Kalau kita tarik sebuah kesimpulan. Maka Kaur dan Kasi lah yang bertanggung jawab penuh atas seluruh bukti transaksi yang mengakibatkan pengeluaran keuangan desa dari belanja barang/jasa.
Sehingga, Kaur Keuangan ataupun Operator tidak perlu lagi- lah mengurusi hal-hal yang demikian
Berikut ini 4 jenis buku yang wajib dipelajari :
- Buku Kas Umum
- Buku Pembantu Bank
- Buku Pembantu Pajak
- Buku Pembantu Panjar
Download format buku Kaur Keuangan dalam bentuk excel:
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Kaur TU dan Umum memiliki fungsi seperti melaksanakan ketatausahaan seperti Tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat Pekon dan kantor, penyiapan rapat , perjalanan dinas dan pelayanan umum , Pengadministrasian aset, inventarisasi ( Sipades ).
- Dalam Permendagri 84/2015 sendiri Tugas Kaur Umum diatur dalam pasal 7 huruf (a) dan (b).
Kurang lebih tugasnya sebagai berikut :
- Merancang tata naskah rapat,menulis notulen berita acara kemudian mengarsipkanya.
- Mengagendakan penerimaan dan pengiriman surat,baik surat keluar ataupun surat masuk kedalam buku agenda desa.
- Mencatat secara teliti atas pengiriman surat keluar,mulai dari nomor,tanggal,isi surat,dan tujuan kedalam buku ekspedisi.
- Melaksanakan pencatatan dan pengelolaan data perangkat desa baik yang baru diangkat ataupun sudah diberhentikan kedalam buku aparat pemerintah desa.
- Mencatat ketersediaan prasarana perangkat desa dan kantor baik yang sudah ada atau belum.
- Menyiapkan prasarana rapat sebelum dan sesudah dilaksanakan.
- Melakukan pencatatan,pengarsipan,dan penghapusan barang/bangunan yang telah akan/sudah dilaksanakan kedalam buku inventaris dan kekayaaan desa.
- Melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi umum.
- Mempersiapkan adminstrasi terkait perjalan dinas, mulai dari membuat surat perintah sampai ke pengarsipanya .
- Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018
Sama seperti yang saya jelaskan pada artikel sebelumnya :
Bahwa pembagian tugas Kaur dan Kasi dalam Permendagri 20 tahun 2018 hendaknya diatur lebih terperinci sesuai jenis yang ditetapkan dalam RKPDes.
Akan tetapi, jika Anda ingin memahaminya. Silahkan Anda buka Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat (4) yang isinya seperti berikut :
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya.
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
- Dilihat dari Pembagian Tugas sebagai PPKD, Kaur Umum Menangani Jenis Kegiatan sebagai berikut :
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa.
- Penyediaan Operasional BPD.
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan.
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa.
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor.
- Pelayanan administrasi umum dan kependudukan.
- Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa.
- Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa
- Terakhir, Mengenai Format Buku Kaur Umum
Berkaitan dengan buku yang menjadi tanggung jawab dan yang perlu dikerjakan oleh Kaur Umum.
Silahkan Anda download secara gratis di masing – masing link bawah ini :
Kepala Seksi Pemerintahan
Kasi Pemerintahan Desa, mempunya tugas kurang lebih sebagai berikut ini :
- Penyusunan/pendataan/pemutakhiran profil desa,
- Penyusunan kebijakan desa,
- Pengembangan sistem informasi desa,
- Dukungan pelaksanaan dan sosialisasi pilkades, pemilihan kepala kewilayahan dan pemilihan BPD atau BHP
- Penyelenggaraan lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti lomba desa,
- Sertifikasi tanah kas desa,
- Administrasi pertanahan,
- Fasilitasi sertifikasi tanah untuk masyarakat miskin,
- Mediasi konflik pertanahan,
- Penyuluhan pertanahan,
- Penentuan/penegasan/pembangunan batas/patok tanah desa,
- Pembuatan/pemutakhiran peta wilayah dan sosial desa,
- Penyusunan dokumen perencanaan tata ruang desa,
- Pembuatan rambu-rambu di jalan desa,
- Penyelenggaraan informasi publik desa,
- Pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa,
- Pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan desa,
- Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan,
- Koordinasi pembinaan ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat,
- Pelatihan kesiapsiagaan/tanggap bencana skala lokal desa,
- Bantuan hukum untuk aparatur desa dan masyarakat miskin,
- Peningkatan kapasitas Kepala Desa,
- Peningkatan kapasitas Perangkat Desa,dan
- Peningkatan kapasitas BPD atau BHP .
Silahkan Anda download secara gratis untuk dipelajari dan sebagai bahan acuan didalam Anda menjalankan tugas operasional desa.
- Buku Induk Penduduk[download]
- Buku Mutasi Penduduk [download]
- Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk[download]
- Buku Penduduk Sementara[download]
- Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga[download]
Demikianlah sedikit penjelasan mengenai tugas pokok Kasi Pemerintahan Desa. Semoga dengan terbitnya artikel ini, dapat sedikit membantu, apa yang Anda cari dan butuhkan
Kepala Seksi Kesejahteraan
Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang kesejahteraan sosial. Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
- Menyusun program kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
- Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan.
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk / arahan baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan lembaga kemasyarakatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
- Menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan tugas.
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembinaan dalam bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat.
- Membantu mengumpulkan dan menyalurkan dana / bantuan terhadap korban bencana alam dan bantuan sosial lainnya.
- Membantu pelaksanaan pembinaan kegiatan lembaga kemasyarakatan seperti kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pramuka, dan organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan dan bantuan sosial, kepemudaan, peranan wanita, olah raga, kehidupan keagamaan, kebudayaan, dan kesehatan masyarakat di wilayah Desa dan melaporkan hasilnya kepada atasan.
- Menyusun konsep peningkatan kualitas sumber daya perangkat desa, Lembaga Desa, pemberian bantuan sosial serta program pengentasan kemiskinan sesuai dengan kewenangannya untuk kesejahteraan dan peningkatan sumber daya aparat desa / masyarakat.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja.
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Seksi Pelayanan
Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan , Administrasi PBB .
Pertama : Apa itu Kasi Pelayanan Desa ?
Kasi Pelayanan merupakan salah satu unsur pelaksanan teknis dalam pemerintah desa, yang mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Bahwa, Kasi Pelayanan mempunyai tugas menyusun DPA,DPPA, dan DPAL serta melaksanakan anggaran kegiatan sesuai dengan bidangnya.
Itu artinya, Kepala Seksi Pelayanan juga wajib tahu dan memahami cara membuat laporan, selain dari laporan buku kader pemberdayaan masyarakat diatas.
Format Buku Kasi Pelayanan Desa ?
Untuk mempermudah Kasi Pelayanan didalam menjalankan tupoksinya. Dibawah ini saya sediakan beberapa format buku yang bisa dipelajari dan diunduh secara gratis.
Berikut ini format buku Kasi Pelayanan :
- Buku kader pemberdayaan masyarakat [download]
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) [download]
- Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) [download]
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) [download]
- Buku pembantu kegiatan [ download]
KEPALA DUSUN (KADUS)
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu kepala Pekon dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya.
Fungsi kepala dusun diantaranya:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat mobilitas kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
- melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Pekon dan uraian tugas pokok dan fungsi ini berdasarkan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Pekon (Berita Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2017 Nomor 25) tanggal 22 Juni 2017.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin