BUMDES PANDANSEWU

Klik di sini : BUMDES PANDANSEWU
Pengertian BUMDes
Menurut pengertiannya, BUMDes merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah setempat dan memiliki badan hukum. Bisa dikatakan, BUMDes adalah suatu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa/pekon melalui penyertaan secara langsung yang asalnya dari kekayaan desa/pekon itu sendiri. Kekayaan tersebut kemudian sengaja dipisahkan untuk mengelola sejumlah aset, jasa pelayanan, dan jenis usaha lainnya demi masyarakat desa/pekon.
Dengan kata lain, pemerintah desa/pekon tersebut bisa mendirikan BUMDes sesuai kebutuhan dan potensinya masing-masing. Adapun pembentukan BUMDes ini ditetapkan berdasarkan peraturan desa yang dimiliki. Sementara kepengurusannya terdiri dari pemerintah desa dan masyarakat setempat.
Sementara modal atau sumber dana Badan Usaha Milik Desa ini berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pinjaman atau penyertaan modal pihak lain. Bisa juga berasal dari kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Pada dasarnya, Badan Usaha Milik Desa ini juga bisa melakukan pinjaman dana, tapi praktik tersebut dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari BPD / BHP.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin