Kaur Perencanaan
19 Desember 2022
Media Desa
Dibaca 58 Kali
Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja pekon, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program .
=1. Buku Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
=3. Buku Inventaris Hasil – Hasil Pembangunan
=4. Buku Inventaris dan Kekayaan Desa
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin