Kaur Perencanaan

19 Desember 2022
Media Desa
Dibaca 58 Kali

 

  Kepala Urusan Perencanaan

Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja pekon, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program .

=1. Buku Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

=2. Buku Rencana Pembangunan

=3. Buku Inventaris Hasil – Hasil Pembangunan

=4. Buku Inventaris dan Kekayaan Desa

=5. Buku Kegiatan Pembangunan