Kaur Keuangan
Kepala Urusan Keuangan
Tugas Bendahara beralih ke Kaur Keuangan ?
Apa maksudnya ?
Maksudnya, bahwa tugas kebendaharaan yang tadinya dipegang oleh Bendahara Desa dalam hal pengelolaan keuangan desa, kini semua tugas tersebut dipegang langsung oleh Kaur Keuangan.
Itu artinya, Kaur Keuangan harus lebih paham lagi dalam penatausahaan keuangan desa.
Lalu Apa Saja Tugasnya ?
Ada 2 tugas yang wajib dipahami Kaur Keuangan dalam hal pengelolaan keuangan desa.
#1. Menyusun RAK Desa
Apa itu ?
Rencana Anggaran Kas Desa atau sering disingkat RAK Desa adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan untuk mengatur penarikan dana dari rekening kas desa untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh Kepala Desa.
#2. Melakukan Penatausahaan Keuangan Desa
Penatausahaan disini, bukan meminta langsung bukti transaksi pembayaran ke pembeli ya…
Ini yang salah.
Padahal, kalau kita melihat aturan yang benar, sebenarnya ada skema yang bisa kita pakai sebagai trik Kaur Keuangan dalam mengumpulkan bukti transaksi atas pembayaran barang/jasa.
- Skema Panjar, dan
- Skema Definitif.
Begini gambaran sederhananya :
1. Skema Panjar
bukti transaksi pembayaran itu berada dan kemudian harus anda simpan.
1. Skema Definitif
Bagi anda yang masih awam dengan istilah definitif.
Simpelnya yaitu ” ada uang ada barang “.
Ketika Kaur Keuangan akan melakukan pencairan anggaran, barang /jasa tersebut sudah seluruhnya ada ditempat dilampirkan dengan seluruh bukti transaksi yang telah di verifikasi Sekretaris Desa dan disetujui Kepala Desa.
egulasi yang ada pada Permendagri 20/2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
Tepatnya di pasal 55 ayat (1) sampai dengan (5) yang isi lengkapnya sebagai berikut.
Pasal 55 :
- Pengajuan SPP untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima.
- Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
- pernyataan tanggung jawab belanja; dan
- bukti penerimaan barang/jasa di tempat.
- Dalam setiap pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Desa berkewajiban untuk:
- meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran;
- menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APB Desa yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
- menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
- menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
- Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh sekretaris Desa.
- Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa.
Kalau kita tarik sebuah kesimpulan. Maka Kaur dan Kasi lah yang bertanggung jawab penuh atas seluruh bukti transaksi yang mengakibatkan pengeluaran keuangan desa dari belanja barang/jasa.
Sehingga, Kaur Keuangan ataupun Operator tidak perlu lagi- lah mengurusi hal-hal yang demikian
Berikut ini 4 jenis buku yang wajib dipelajari :
- Buku Kas Umum
- Buku Pembantu Bank
- Buku Pembantu Pajak
- Buku Pembantu Panjar
Download format buku Kaur Keuangan dalam bentuk excel:
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin