Kaur Umum

19 Desember 2022
Media Desa
Dibaca 62 Kali

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Kaur TU dan Umum memiliki fungsi seperti melaksanakan ketatausahaan seperti Tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat Pekon dan kantor, penyiapan rapat , perjalanan dinas dan pelayanan umum , Pengadministrasian aset, inventarisasi ( Sipades ).
 

1. Dalam Permendagri 84/2015 sendiri Tugas Kaur Umum diatur dalam pasal 7 huruf (a) dan (b).

Kurang lebih tugasnya sebagai berikut :

1. Merancang tata naskah rapat,menulis notulen berita acara kemudian mengarsipkanya.

2. Mengagendakan penerimaan dan pengiriman surat,baik surat keluar ataupun surat masuk kedalam buku agenda desa.

3. Mencatat secara teliti atas pengiriman surat keluar,mulai dari nomor,tanggal,isi surat,dan tujuan kedalam buku ekspedisi.

4. Melaksanakan pencatatan dan pengelolaan data perangkat desa baik yang baru diangkat ataupun sudah diberhentikan kedalam buku aparat pemerintah desa.

5. Mencatat ketersediaan prasarana perangkat desa dan kantor baik yang sudah ada atau belum.

6. Menyiapkan prasarana rapat sebelum dan sesudah dilaksanakan.

7. Melakukan pencatatan,pengarsipan,dan penghapusan barang/bangunan yang telah akan/sudah dilaksanakan kedalam buku inventaris dan kekayaaan desa.

8. Melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi umum.

9. Mempersiapkan adminstrasi terkait perjalan dinas, mulai dari membuat surat perintah sampai ke pengarsipanya .

2. Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018
 

Sama seperti yang saya jelaskan pada artikel sebelumnya :

Bahwa pembagian tugas Kaur dan Kasi dalam Permendagri 20 tahun 2018 hendaknya diatur lebih terperinci sesuai jenis yang ditetapkan dalam RKPDes.

Akan tetapi, jika Anda ingin memahaminya. Silahkan Anda buka Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat (4) yang isinya seperti berikut :

1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.

2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya.

3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya.

4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya.

5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya.

6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

 

3. Dilihat dari Pembagian Tugas sebagai PPKD, Kaur Umum Menangani Jenis Kegiatan sebagai berikut :
 

1. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa.

2. Penyediaan Operasional BPD.

3. Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan.

4. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa.

5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor.

6. Pelayanan administrasi umum dan kependudukan.

7. Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa.

8. Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa

4. Terakhir, Mengenai Format Buku Kaur Umum
 

Berkaitan dengan buku yang menjadi tanggung jawab dan yang perlu dikerjakan oleh Kaur Umum.

Silahkan Anda download secara gratis di masing – masing link bawah ini :

1. Buku Aparat Pemerintah Desa.

2. Buku Agenda.

3. Buku Ekspedisi.

4. Buku Inventaris Kekayaan Desa.