Kasi Pemerintahan
19 Desember 2022
Media Desa
Dibaca 63 Kali
Kepala Seksi Pemerintahan
Kasi Pemerintahan Desa, mempunya tugas kurang lebih sebagai berikut ini :
- Penyusunan/pendataan/pemutakhiran profil desa,
- Penyusunan kebijakan desa,
- Pengembangan sistem informasi desa,
- Dukungan pelaksanaan dan sosialisasi pilkades, pemilihan kepala kewilayahan dan pemilihan BPD atau BHP
- Penyelenggaraan lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti lomba desa,
- Sertifikasi tanah kas desa,
- Administrasi pertanahan,
- Fasilitasi sertifikasi tanah untuk masyarakat miskin,
- Mediasi konflik pertanahan,
- Penyuluhan pertanahan,
- Penentuan/penegasan/pembangunan batas/patok tanah desa,
- Pembuatan/pemutakhiran peta wilayah dan sosial desa,
- Penyusunan dokumen perencanaan tata ruang desa,
- Pembuatan rambu-rambu di jalan desa,
- Penyelenggaraan informasi publik desa,
- Pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa,
- Pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan desa,
- Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan,
- Koordinasi pembinaan ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat,
- Pelatihan kesiapsiagaan/tanggap bencana skala lokal desa,
- Bantuan hukum untuk aparatur desa dan masyarakat miskin,
- Peningkatan kapasitas Kepala Desa,
- Peningkatan kapasitas Perangkat Desa,dan
- Peningkatan kapasitas BPD atau BHP .
Silahkan Anda download secara gratis untuk dipelajari dan sebagai bahan acuan didalam Anda menjalankan tugas operasional desa.
- Buku Induk Penduduk [download]
- Buku Mutasi Penduduk [download]
- Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk [download]
- Buku Penduduk Sementara [download]
- Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga [download]
Demikianlah sedikit penjelasan mengenai tugas pokok Kasi Pemerintahan Desa. Semoga dengan terbitnya artikel ini, dapat sedikit membantu, apa yang Anda cari dan butuhkan
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin