Kasi Pemerintahan

19 Desember 2022
Media Desa
Dibaca 63 Kali

 

           Kepala Seksi Pemerintahan

Kasi Pemerintahan Desa, mempunya tugas kurang lebih sebagai berikut ini :

  1. Penyusunan/pendataan/pemutakhiran profil desa,
  2. Penyusunan kebijakan desa,
  3. Pengembangan sistem informasi desa,
  4. Dukungan pelaksanaan dan sosialisasi pilkades, pemilihan kepala kewilayahan dan pemilihan BPD atau BHP
  5. Penyelenggaraan lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti lomba desa,
  6. Sertifikasi tanah kas desa,
  7. Administrasi pertanahan,
  8. Fasilitasi sertifikasi tanah untuk masyarakat miskin,
  9. Mediasi konflik pertanahan,
  10. Penyuluhan pertanahan,
  11. Penentuan/penegasan/pembangunan batas/patok tanah desa,
  12. Pembuatan/pemutakhiran peta wilayah dan sosial desa,
  13. Penyusunan dokumen perencanaan tata ruang desa,
  14. Pembuatan rambu-rambu di jalan desa,
  15. Penyelenggaraan informasi publik desa,
  16. Pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa,
  17. Pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan desa,
  18. Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan,
  19. Koordinasi pembinaan ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat,
  20. Pelatihan kesiapsiagaan/tanggap bencana skala lokal desa,
  21. Bantuan hukum untuk aparatur desa dan masyarakat miskin,
  22. Peningkatan kapasitas Kepala Desa,
  23. Peningkatan kapasitas Perangkat Desa,dan
  24. Peningkatan kapasitas BPD atau BHP .

Silahkan Anda download secara gratis untuk dipelajari dan sebagai bahan acuan didalam Anda menjalankan tugas operasional desa.

  1. Buku Induk Penduduk [download]
  2. Buku Mutasi Penduduk  [download]
  3. Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk [download]
  4. Buku Penduduk Sementara [download]
  5. Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga [download]

Demikianlah sedikit penjelasan mengenai tugas pokok Kasi Pemerintahan Desa. Semoga dengan terbitnya artikel ini, dapat sedikit membantu, apa yang Anda cari dan butuhkan