Kadus / Bayan
19 Desember 2022
Media Desa
Dibaca 71 Kali
KEPALA DUSUN (KADUS)
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu kepala Pekon dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya.
Fungsi kepala dusun diantaranya:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat mobilitas kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
- melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Pekon dan uraian tugas pokok dan fungsi ini berdasarkan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Pekon (Berita Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2017 Nomor 25) tanggal 22 Juni 2017.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin