TUPOKSI
.jpg)
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1. Kepala Pekon
Bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Pekon melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi Kepala Pekon :
- Menyelenggarakan Pemerintahan Pekon, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di pekon, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan Kamtibmas, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana pekon, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
- Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
- Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
2. Sekretaris Pekon
Bertugas membantu kepala pekon dalam bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi-fungsi Kepala Pekon:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan adminstrasi perangkat pekon, menyediakan prasarana perangkat pekon dan kantor, penyiapkan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan kepala Pekon, perangkat Pekon, BHP dan lembaga pemerintahan Pekon lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
KEPALA URUSAN (KAUR)
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat bertugas membantu sekretaris Pekon dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja pekon, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program .
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Kaur TU dan Umum memiliki fungsi seperti melaksanakan ketatausahaan seperti Tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat Pekon dan kantor, penyiapan rapat , perjalanan dinas dan pelayanan umum , Pengadministrasian aset, inventarisasi ( Sipades ).
Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan admnistrasi penghasilan kepala Pekon, Perangkat Pekon BHP dan lembaga pemerintahan Pekon lainnya;
KEPALA SEKSI (KASI)
Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bertugas membantu kepala Pekon sebagai pelaksana tugas operasional
Kepala Seksi Kesejahteraan
Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana Pekon, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, Pemuda, Olahraga dan Karang Taruna.
Kepala Seksi Pelayanan
Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan , Administrasi PBB .
Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen Tata Praja pemerintahan menyusun rancangan regulasi Pekon, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan profil Pekon.
KEPALA DUSUN (KADUS)
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu kepala Pekon Dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Fungsi kepala dusun diantaranya:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat mobilitas kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
- melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Pekon dan uraian tugas pokok dan fungsi ini berdasarkan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Pekon (Berita Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2017 Nomor 25) tanggal 22 Juni 2017.
Download disini Perbub No.25 Tahun 2017
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin