Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Pendirian Koperasi Desa Merah Putih

Pandan Surat , Senin, 12 Mei 2025 - Pekon Pandan Surat, Kecamatan Sukoharjo Kab. Pringsewu melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk membahas pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh sekitar 30 orang peserta, termasuk tamu undangan yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat dan instansi terkait.
Dalam kegiatan Musdessus ini, hadir para tamu undangan dari Badan Hippun Pemekonan, Pendamping Desa, Aparatur Pekon, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Wanita Tani (KWT), Karang Taruna, Kelompok Peternakan, Kelompok Perikanan, serta tokoh masyarakat. Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam menyepakati berbagai hal penting terkait pendirian koperasi, mulai dari struktur kepengurusan, mekanisme kerja, hingga arah pengembangan koperasi di masa depan.
Koperasi Merah Putih: Penggerak Ekonomi Desa
Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi yang berbasis pada potensi lokal dan semangat gotong royong. Dalam Musdessus ini, para peserta sepakat bahwa koperasi tersebut akan berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat, mengoptimalkan potensi yang ada, dan mendorong pengembangan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.
Koperasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan memberikan akses yang lebih baik terhadap berbagai layanan ekonomi, seperti pemasaran produk pertanian, peternakan, dan perikanan, serta berbagai sektor lainnya yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Pekon Pandan Surat.
Dasar Hukum Pendirian Koperasi
Pendirian Koperasi Desa Merah Putih ini dilandasi oleh berbagai regulasi hukum yang mengatur mengenai koperasi di Indonesia, antara lain:
-
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
-
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan dan Perubahan Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) Koperasi
-
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
-
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No. 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
-
Instruksi Presiden RI No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
-
Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI No. 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Harapan untuk Masa Depan Koperasi Desa Merah Putih
Dalam sambutannya, Kepala Pekon Pandan Surat berharap agar Koperasi Merah Putih dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mengembangkan potensi lokal dengan memanfaatkan sumber daya yang ada secara bersama-sama. Koperasi ini diharapkan bisa memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, baik dari segi peningkatan ekonomi maupun pemberdayaan sosial yang lebih luas.
Musdessus ini menandai langkah awal yang penting dalam pembangunan ekonomi berbasis koperasi di Pekon Pandan Surat, dengan semangat kolaborasi antar elemen masyarakat dan dukungan dari berbagai pihak. Seluruh peserta menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dan berkontribusi dalam pengembangan koperasi ini ke depan.
Dengan terlaksananya Musdessus ini, diharapkan Pekon Pandan Surat akan semakin maju dan sejahtera melalui pembangunan ekonomi yang berbasis pada nilai-nilai gotong royong, serta mampu memanfaatkan potensi lokal secara optimal.
(Redaksi Pekon Pandan Surat)
.webp)
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin