Anggaran BLT-DD Pekon Pandan Surat Tahun 2022

15 Maret 2022
Media Desa
Dibaca 175 Kali
Anggaran BLT-DD Pekon Pandan Surat Tahun 2022

Pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021, yang tercantum dalam pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya sebagai berikut :

  1. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
  2. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen); 
  3. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
  4. Program sektor priortas lainnya.

Pagu Dana Desa tahun 2022 yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 untuk Pekon Pandan Surat sebesar Rp 1.128.078.000,- (satu milyar seratus duapuluh delapan juta tujuh puluh delapan ribu rupiah). Dari pagu tersebut Pemerintah Desa wajib menganggarkan minimal 40% untuk BLT Desa dengan nominal sebesar Rp 451.231.200,- (empat ratus lima puluh satu juta dua ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah).

Dalam hal ini Pemerintah Pekon Pandan Surat telah menetapkan penganggaran untuk BLT Desa sebesar Rp 453.600.000,- (empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) dengan nilai tersebut sudah mencapai 40,21% dengan jumlah KPM 126 keluarga yang akan menerima BLT Desa selama 12 bulan dengan nilai nominal Rp. 300.000,- /bulan dengan kriteria sesuai dengan PMK nomor 190/PMK.07/2021 Pasal 33 ayat (1) huruf (a) sampai huruf (f) diantaranya :

  1. keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem;
  2. kehilangan mata pencaharian; 
  3. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
  4. keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN;
  5. keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belum menerima bantuan; atau
  6. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia