Apa Saja yang Dimuat dalam Rancangan RKP Desa 2023
.jpg)
RANCANGAN RKP DESA 2023
Dalam bab ketentuan umum Pasal 1 Ayat 19 Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Disebutkan, bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Kemudian, Daftar Usulan RKP Desa sendiri, merupakan penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Dalam melaksanakan penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, Tim Penyusun RKP Desa berpedoman pada Sistem Informasi Desa yang memuat beberapa data, diantaranya: daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa, data dan informasi tentang rencana pembiayaan Pembangunan Desa, dan data dan informasi hasil pencermatan RPJM Desa.
Berdasarkan, Pasal 43 ayat 1 Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020, setidaknya rancangan RKP Desa paling sedikit memuat :
- Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya atau evaluasi pelaksanaan RKPDes 2022,
- Rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya,
- Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa,
- Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak lain,
- Rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, dan
- Tim Pelaksana Kegiatan.
Rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud di atas, untuk kerja sama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala Desa yang melakukan kerja sama antar Desa.
Apa saja? Berikut uraian regulasinya…
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawrah Desa,
5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa,
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, dan
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 .
Itulah beberapa dokumen yang perlu dimuat dalam penyusunan rancangan RKP Desa 2023. Semoga dapat dipahami dan bermanfaat.

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin