Sekdes / Carik

19 Desember 2022
Media Desa
Dibaca 62 Kali

 

Sekretaris Pekon

Apa Tugas Sekretaris Desa (Sekdes) dalam Pengelolaan Keuangan Desa?

Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:

* Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APB Desa;

* Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;

* Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APB Desa;

* Mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APB Desa.

Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD

Pasal 7 ayat 2 huruf (a) sampai dengan (f)

[a]. Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa.

[b]. Mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa.

[c]. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

[d]. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa.

[e]. Mengoordinasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD.

[f]. Mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

Pasal 7 ayat 3 huruf (a) sampai dengan (c)

[a]. Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL.

[b]. Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa.

[c]. Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.