Sekdes / Carik
Sekretaris Pekon
Apa Tugas Sekretaris Desa (Sekdes) dalam Pengelolaan Keuangan Desa?
Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:
* Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APB Desa;
* Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
* Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APB Desa;
* Mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APB Desa.
Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD
Pasal 7 ayat 2 huruf (a) sampai dengan (f)
[a]. Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa.
[b]. Mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa.
[c]. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
[d]. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa.
[e]. Mengoordinasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD.
[f]. Mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Pasal 7 ayat 3 huruf (a) sampai dengan (c)
[a]. Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL.
[b]. Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa.
[c]. Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin