KAKON PANDAN SURAT DIANTARA 112 KAKON PENERIMA SK PERPANJANGAN MASA JABATAN

PANDAN SURAT, PRINGSEWU – Sebanyak 112 dari 126 kepala pekon di Kabupaten Pringsewu telah dikukuhkan kembali oleh Penjabat Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, untuk perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, sehingga total masa jabatan menjadi delapan tahun. Hal ini berdasarkan amanat Undang-undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam acara yang berlangsung di Aula Utama Pemkab setempat pada Rabu (3/7/2024), Marindo Kurniawan berharap bahwa perpanjangan masa jabatan ini dapat meningkatkan semangat para kepala pekon dalam menjalankan amanah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat pekon.
"Setiap kepala pekon harus memegang teguh kepercayaan yang diberikan dan menghindari tindakan yang merugikan masyarakat serta bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam acara yang dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, DPRD, dan forkopimda.
Ia menambahkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan baik, mengingat masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. "Salah satu tugas kepala pekon adalah mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi warga melalui program-program nyata yang hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat," katanya.
Dari total 126 kepala pekon di Kabupaten Pringsewu, hanya 112 yang masa jabatannya diperpanjang. Sebanyak 12 kepala pekon mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024, satu kepala pekon mengundurkan diri karena diterima sebagai PPPK, dan satu kepala pekon menolak perpanjangan masa jabatan.
Salah satu kepala pekon yang diperpanjang masa jabatannya adalah Kepala Pekon Pandan Surat, Haeruddin, yang telah mengabdi selama tiga periode dan kini mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun lagi.
Contributor : Dds

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin