Apakah Anda Ingin Jadi Perangkat Pekon / Desa

13 Februari 2023
Media Desa
Dibaca 75 Kali
Apakah Anda Ingin Jadi Perangkat Pekon / Desa

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

   Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pihak-pihak yang dimandatkan untuk menjalankan fungsi pemerintahan desa adalah Pemerintahan Desa dan BPD / BHP.

    Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain ( Desa/Pekon ) dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Untuk dapat memenuhi dan menjalankan tugas-tugasnya,

    Pemerintahan Desa memiliki 4 (empat) bidang Kewenangan Desa, yaitu;

1) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

2) Pelaksanaan Pembangunan Desa;

3) Pembinaan Kemasyarakatan Desa;

4) Pemberdayaan Masyarakat Desa;

5) Penanggulangan Bencana dan Darurat,Mendesak Desa;

    Faktor yang menyebabkan orang ingin jadi perangkat desa :

1.Ingin mengabdikan dirinya kepada desa serta turut serta dalam membantu mensejahterakan masyarakat ,

2.Karena perangkat desa saat ini mempunyai gaji yang tergolong lumayan besar     atau setara golongan IIA,

3.Menaikan strata sosial ,

4.Masa kerja panjang sampai usia 60 tahun, kalau tidak di keluarkan oleh kepala desa dan banyak faktor-faktor lainya

    Menjadi perangkat desa itu tidak mudah , banyak sekali tangtangan 

1.Harus memiliki kemampuan dalam bidang pekerjaan bahkan pengetahuan     diluar pekerjaan,

2.Siap Menerima Kritikan yang bersifat membangun ,

3.Siap Bergesekan dengan masyrakat bahkan dengan perangkat desa lainnya     dan banyak lagi tantangan-tantangan lainnya.

    Namun, bila anda benar-benar ingin menjadi perangkat desa serta ingin mengabdikan diri anda hanya untuk masyarakat desa , maka Berikut ini, merupakan syarat untuk menjadi perangkat desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014, tepatnya pada Pasal 50 ayat (1) dan (2) :

1.Berpendidikan Paling Rendah Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat.

2.Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.

3.Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang     1 (satu) tahun sebelum pendaftaran

4.Untuk persyaratan umum atau lainnya, biasanya ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota .

Tahapan Untuk seleksi untuk menjadi perangkat Desa

1.Seleksi Administrasi

2.Tes Tulis

3.Tes Wawancara

4.Tes Kompetensi misalkan mengunakan perangkat komputer , dll .

  Kapasitas yang perlu dikuasai oleh aparatur pemerintahan desa dalam menjalankan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan desa antara lain;

  1. Pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan tentang desa;
  2. Pengetahuan dan ketrampilan dalam penyusunan peraturan;
  3. Pengelolaan urusan-urusan Admistrasi Pemerintahan (management skills);
  4. Perencanaan pembangunan: identifikasi kebutuhan masalah prioritas, penyusunan strategi & rencana kerja (RPJM Desa dan RKP Desa);
  5. Pelaksanaan pembangunan, monitoring dan evaluasi;
  6. Pendataan Asset dan Inventaris desa serta crosscheck kondisi Asset;
  7. Penganggaran dan pengelolaan keuangan (APBDesa, penatausahaan keuangan Desa);
  8. Kepemimpinan, komunikasi, kerjasama dan kreatifitas yang inovatif ;
  9. Kemampuan analisa dan penyelesaian masalah (problem solving skills) dan Pengelolaan sumber daya (manusia, alam, keuangan, dll).

    Salah satu tantangan utama yang dihadapi ketika berbicara mengenai status kapasitas aparatur desa saat ini adalah tidak adanya data kuantitatif yang dapat memberikan pemahaman tentang masalah tersebut. Data yang menggambarkan tingkat kapasitas (terdiri atas pengetahuan, keterampilan dan sikap) aparatur desa sampai saat ini belum tersedia. Padahal data semacam ini merupakan data dasar yang seharusnya menjadi landasan di dalam menyusun satu program pengembangan kapasitas aparatur desa yang efektif dan efisien. Hal ini antara lain disebabkan oleh belum adanya parameter dan ukuran-ukuran yang jelas dan baku tentang kapasitas aparatur desa yang dimaksud, serta belum pernah dilaksanakannya evaluasi kinerja yang bertujuan untuk memetakan kapasitas Aparatur Desa.

Seiring dengan perubahan kelembagaan di desa maka mau tidak mau mendorong Sumber Daya Manusia aparatur desa untuk bekerja sesuai dengan target yang hendak dicapai. Untuk itu aparat desa harus dapat bekerja secara maksimal .