PELANTIKAN DAN BIMTEK 11 PANTARLIH - PPS PANDAN SURAT

12 Februari 2023
Media Desa
Dibaca 64 Kali
PELANTIKAN DAN BIMTEK 11 PANTARLIH - PPS PANDAN SURAT

PEKON PANDAN SURAT-PRINGSEWU , 12/02/2023

Pemilihan umum (Pemilu) merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat , Sekaligus aktualisasi partisipasi masyarakat sebagai pemegang kedaulatan dalam penentuan jabatan publik.

Pelantikan Pantarlih pemilu 2024 di PPS Pekon Pandan Surat Kecamatan Sukoharjo dihadiri oleh Kepala Pekon dan Panwas Kelurahan/Desa ( PKD) atau Pengawas Pemilu Lapangan .

Adapun rangkaian acara Pelantikan Petugas Pantarlih yang terdiri dari 11 Orang yaitu :

1.Menyanyikan lagu Indonesia raya 

2.Pembacaaan Keputusan 

3.Pengambilan Sumpah Pantarlih 

4.Pembacaan Pakta integritas

5.Penandatangan Pakta integritas 

6.Pembacaan Doa 

Setelah Pengambilan sumpah yang dipimpin ketua PPS Pandan Surat ( Ahmad Sutedi) selanjutnya penandatanganan Pakta integritas, kemudian seluruh pantarlih melakukan apel siap siaga yang juga dipimpin langsung oleh Ketua PPS Pandan Surat, Setelah Apel siap Siaga kegiatan selanjutnya Bimbingan Teknis COKLIT .

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 47, tujuan pembentukan Pantarlih adalah untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan yang nantinya akan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan suara (TPS). Selanjutnya pada Pasal 48 dijelaskan bahwa jumlah Pantarlih pada tiap TPS adalah 1 (satu) orang. Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.

Tugas dan Kewajiban Pantarlih

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 ayat 1, berikut adalah tugas Pantarlih :

  1. membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih ;
  2. melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih ;
  3. memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
  4. menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS ;
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Kewajiban Pantarlih dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 ayat 2 meliputi:

  1. melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran ,
  2. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 ayat 3, Pantarlih akan bertanggung jawab kepada PPS dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya .